Sistem Pelepasan Informasi Rekam Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh Tahun 2014

Abstrak

Permasalahan yang terdapat di RSUDZA Banda Aceh yaitu tidak adanya format formulir persetujuan tertulis (surat kuasa) dari pasien ataupun pihak kuasanya serta kurang mengoptimalkan penggunaan formulir tersebut dalam pelepasan informasi rekam medis yang dapat berdampak pada kerahasiaan privasi pasien yang bersangkutan.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui sistem pelepasan informasi rekam medis di RSUDZA Banda Aceh Tahun 2014menggunakan tiga orang informan yaitu Kepala rekam medis dan dua orang staf rekam medis kemudian penyajian data hasil penelitian adalah dalam bentuk narasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUDZA mempunyai SOP pelepasan informasi rekam medis yaitu kebijakan bernomor dokumen ZA.MR.13.06, kemudian alur pelepasan informasi rekam medisnya dibagi ke dalam tiga macam alur, yaitu kepada pihak Pendidikan, Asuransi dan Kepolisian/Pengadilan, dan dalam pelepasan informasi rekam medis, pihak Rumah Sakit hanya menyediakan form resume medis.

Kesimpulannya adalah prosedur dan syarat-syarat dalam pelepasan informasi rekam medis yang diterapkan sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, hanya saja pihak Rumah Sakit tidak mempunyai format formulir persetujuan tertulis (surat kuasa) dari pasien dan alurnya masuk pada kategori sesuai.

Oleh karena itu diharapkan kepada pihak rekam medis RSUDZA Banda Aceh untuk membuat format formulir persetujuan tertulis (surat kuasa) untuk pasien yang dibutuhkan dalam pelepasan informasi rekam medis demi kepentingan privasi pasien serta untuk memudahkan proses akses rekam medis kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut seperti halnya dari pihak Asuransi.

Kata Kunci:
SOP
Pelepasan Informasi
Rekam Medis

1 komentar untuk "Sistem Pelepasan Informasi Rekam Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh Tahun 2014"