Penyimpanan Rekam Medis Menurut Hatta Tahun 2003
Rumah-rumah sakit biasanya menyimpan rekam medik untuk periode yang telah ditentukan oleh hukum atau peraturan negara atau disesuaikan dengan institusi masing-masing. Sebuah rumah sakit bagaimanapun hams menyimpan film radiografi sebagai bagian dari rekam medik yang teratur untuk periode 5 tahun; film radiografi yang pernah diperkarakan di pengadilan yang terjadi sebelum periode 5 tahun tersebut berakhir, harus disimpan hingga perkara selesai atau untuk periode 12 tahun sejak tanggal film tersebut dibuat. Meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan menyebabkan pentingnya dilakukan penyimpanan terhadap rekam medik yang ada. Di kebanyakan negara, tidak terdapat pengaturan penyimpanan yang spesifik terhadap rekam medik.
Setiap wilayah tertentu dapat menetapkan peraturan penyimpanan tertentu, sebagai contoh, di Maryland disebutkan bahwa kecuali pasien telah diberitahukan, penyedia jasa pelayanan kesehatan tidak boleh memusnahkan rekam medik atau hasil Laboratorium atau foto sinar-X seseorang setidaknya hingga 5 tahun setelah rekam medik tersebut dibuat. Sedangkan pada kasus pasien anak, rekam medik tidak boleh dimusnahkan hingga pasien tersebut mencapai usia dewasa ditambah 3 tahun setelahnya, atau hingga 5 tahun sejak rekam medik dibuat, kecuali apabila orangtua atau wali dan anak telah diberitahukan
Setiap wilayah tertentu dapat menetapkan peraturan penyimpanan tertentu, sebagai contoh, di Maryland disebutkan bahwa kecuali pasien telah diberitahukan, penyedia jasa pelayanan kesehatan tidak boleh memusnahkan rekam medik atau hasil Laboratorium atau foto sinar-X seseorang setidaknya hingga 5 tahun setelah rekam medik tersebut dibuat. Sedangkan pada kasus pasien anak, rekam medik tidak boleh dimusnahkan hingga pasien tersebut mencapai usia dewasa ditambah 3 tahun setelahnya, atau hingga 5 tahun sejak rekam medik dibuat, kecuali apabila orangtua atau wali dan anak telah diberitahukan
Posting Komentar untuk "Penyimpanan Rekam Medis Menurut Hatta Tahun 2003"