Pengertian Rekam Medis Menurut Buku DepKes RI Tahun 1997
Rekam medis adalah “keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnase, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang dirawat nginap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat”.
Posting Komentar untuk "Pengertian Rekam Medis Menurut Buku DepKes RI Tahun 1997"